
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatu....
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas masalah yang sering dilupakan oleh sebahagian pemuda/pemudi yang pada dasarnya sudah dianjurkan baginya untuk segera melakukan pernikahan,tetapi banyak diantara mereka yang mencari-cari alasan ketika ditanyakan kepada mereka "Kapan nikah..?" jawabannya sering kita dengar "belum siap,masih fokus karir." dll.
Dalam Al-Qur'an Allah Berfirman :
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya:
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (Q.S An-Nur ayat 32)
Dalam ayat diatas Allah menyuruh kita untuk menyegerakan bagi yang belum menikah untuk segera manikah,dan bagi yang memiliki anak/kemenakan yang sudah siap untuk menikah,untuk segera menikahkannya.
Adapun hadist Rasulullah Shllallahu 'Alaihi Wasallam diantaranya; Dari Alqomah,dia berkata,"Aku pernah berjalan bersama Abdullah di Mina,lalu Utsman r.a menemuinya untuk berbincang dengannya.Utsman bertanya kepada Abdullah.'Hai Abu Abdurrahman! Tidakkah kamu mau jika kami mengawinkanmu dengan seorang gadis yang dapat mengingatkanmu sebagian dari masa lalumu.? Kata Alqamah,"Abdullah menjawab,'Jika kamu katakan itu,maka sungguh Rasulullah Shllallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda kepada kita "Wahai para pemuda!Barang siapa diantara kalian telah mampu dalam biaya nikah maka hendaklah ia menikah,karena menikah bisa menundukkan penglihatan dan menjaga kemaluan.Barangsiapa belum mampu maka hendaklah ia berpuasa,karena berpuasa dapat menjadi perisai baginya" ( H.R Muslim )
- Syarat - syarat menikah
* Sama - sama beragama Islam
* Bukan pria Mahrom bagi calon istri dan sebaliknya
* Mengetahui Wali Akad nikah
* Tidak sedang melaksanakan Haji
* Tidak karena paksaan
- Rukun - rukun menikah
* Ada pengantin pria
* Ada pengantin Wanita
* Ada wali nikah bagi yang wanita
* Ada saksi nikah
* Ijab
* Dan Qabul
Itulah syarat dan Rukun nikah,menurut ajaran Islam. ada pun hal-hal seperti gedung tempat melaksanakan pernikahan,orgen,dll,itu merupakan hal-hal yang tidak akan mengganggu ke "SAH " an dalam pernikahan. Ada sebuah hadist yang patut kita renungi,hadist tersebut mengenai anjuran Rasulullah Shllallahu 'Alaihi Wasallam agar proses pernikahan dibuat sesederhana mungkin tanpa ada Tabdzir ( mubadzir harta ) dan beban yang berat.
Rasulullah Shllallahu 'Alaihi Wasallam bersabda; "Sebaik-baik pernikahan adalah pernikahan yang paling sederhana". ( H.R. Abu Daud )
Benarlah sabda Rasulullah Shllallahu 'Alaihi Wasallam.Karena sepasang kekasih akan sangat membutuhkan materi setelah pernikahan dilaksanakan dan bukan ketika resepsi pernikahan dilansungkan.jangan menjadi pasangan yang kurang materi hanya karena telah mengamburkan harta dimasa resepsi pernikahan.
maka dari itu,Rasulullah Shllallahu 'Alaihi Wasallam pula telah menganjurkan untuk kaum wanita agar meringankan maharnya (mas kawin).sebagaimana Rasulullah Shllallahu 'Alaihi Wasallam bersabda; "Sesungguhnya dari keberkahan seorang wanita adalah dengan meringankan proses khitbah (lamaran) dan meringankan maharnya." ( H.R Ahmad."hasan" )
- Yang Tidak Boleh Dinikahi
Adapun orang -orang yang tidak boleh kita nikahi,telah disebutkan dalam (Q.S An Nisa ayat 23 )
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya : "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
itulah beberapa ketentuan - ketentuan dalam melaksanankan pernikahan dalam agama islam,jika ada kekeurangan/kesalahan kami minta maaf..
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatu....