DASAR HUKUM SYARIAT ISLAM

Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatu...
Syariat Islam
(Arab : شريعة إسلامية) Kata
syara' secara etimologi berarti "jalan yang dapat di lalui air",
maksudnya adalah jalan yang ditempuh manusia untuk menuju Allah. Syariat Islam
adalah hukum atau peraturan yang
mengatur seluruh sendi kehidupan umat Islam, baik di dunia maupun di akhirat.
Sebagai umat Islam kita harus mengetahui hukum-hukum dalam
agama kita (Islam) agar kita mudah dalam mengambil setiap keputusan/tindakan
dalam menjali kehidupan,baik kehidupan ber-agama, maupun kehidupan
bermanyarakat. Adapun pembagian hukum-hukum dalam islam dapat dibagi menjadi
beberapa bagian, diantaranya :
1.
Wajib
(Arab; واجب, wājib atau فرض, farḍho)
adalah sebuah status hukum terhadap
suatu aktivitas dalam dunia Islam.
Aktivitas yang berstatus hukum wajib harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi
syarat-syarat wajibnya. Aktivitas ini bila dilaksanakan maka pelaku akan
diberikan ganjaran kebaikan (pahala), sedang
bila ditinggalkan maka akan menjadikan yang meninggalkannya berdosa.
Contohnya : Shalat, puasa,
2.
Sunnah
(perjalanan nabi), (syariat)
sebuah aktivitas dalam Islam yang dianjurkan sehingga pelakunya
mendapatkan kebaikan (pahala), namun jika seseorang
tidak melakukannya maka orang tersebut tidak mendapatkan dosa.
Contohnya: Shalat Dhuha, Shalat Tarawih, Puasa
senin-kamis, Dll
3.
Mubah
(Arab: مباح, "mubāh"; "boleh") adalah sebuah
status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang
berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada
dianjurkan (bersifat perintah), tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi
berupa pahala terhadapnya.
Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak
berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak
berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat
keduniaan.
Contohnya adalah:
·
Berdoa tidak menggunakan bahasa Arab
·
Menggunakan media berdakwah yang berbeda-beda
diantaranya menggunakan televisi, radio, internet dan sebagainya
4.
Makruh
adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang
berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila
melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai
perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.
Contoh : Makan/minum sambil berdiri
5.
Haram
(Arab: حرام ḥarām) adalah sebuah
status hukum terhadap suatu
aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus
hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras.
Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan
mendapatkan konsekuensi berupa dosa.
Contoh : zina, mencuri, riba, durhaka terhadap
orang tua dan lain-lain sebagainya.
Semua hukum-hukum diatas diambil berdasarkan
dalil-dalil yang ada dalam Al-Qur’an dan Hadist.
Firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ
وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya:
“Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” ( QS. An-Nissa' 59 )
Semoga bermamfaat,,
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatu,,,...
No comments:
Post a Comment