Saturday, September 21, 2019

DASAR HUKUM SYARIAT ISLAM



DASAR HUKUM SYARIAT ISLAM

Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatu...

Syariat Islam

 (Arabشريعة إسلامية)  Kata syara' secara etimologi berarti "jalan yang dapat di lalui air", maksudnya adalah jalan yang ditempuh manusia untuk menuju Allah. Syariat Islam adalah hukum atau peraturan yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Islam, baik di dunia maupun di akhirat.
Sebagai umat Islam kita harus mengetahui hukum-hukum dalam agama kita (Islam) agar kita mudah dalam mengambil setiap keputusan/tindakan dalam menjali kehidupan,baik kehidupan ber-agama, maupun kehidupan bermanyarakat. Adapun pembagian hukum-hukum dalam islam dapat dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya :

1.    Wajib
(Arab; واجبwājib atau فرضfarḍho) adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum wajib harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya. Aktivitas ini bila dilaksanakan maka pelaku akan diberikan ganjaran kebaikan (pahala), sedang bila ditinggalkan maka akan menjadikan yang meninggalkannya berdosa.
Contohnya : Shalat, puasa,

2.    Sunnah
 (perjalanan nabi), (syariat) sebuah aktivitas dalam Islam yang dianjurkan sehingga pelakunya mendapatkan kebaikan (pahala), namun jika seseorang tidak melakukannya maka orang tersebut tidak mendapatkan dosa.
Contohnya: Shalat Dhuha, Shalat Tarawih, Puasa senin-kamis, Dll

3.    Mubah
 (Arab: مباح, "mubāh"; "boleh") adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.
Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.
Contohnya adalah:
·         Berdoa tidak menggunakan bahasa Arab
·         Menggunakan media berdakwah yang berbeda-beda diantaranya menggunakan televisi, radio, internet dan sebagainya

4.    Makruh
 adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam.  Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.
Contoh : Makan/minum sambil berdiri

5.    Haram 
(Arab: حرام ḥarām) adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.
Contoh : zina, mencuri, riba, durhaka terhadap orang tua dan lain-lain sebagainya.

Semua hukum-hukum diatas diambil berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam Al-Qur’an dan Hadist.
Firman Allah :
                                   
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
                              وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا                    
 Artinya:
            “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” ( QS. An-Nissa'   59 )

Semoga bermamfaat,,

Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatu,,,...

No comments:

Post a Comment

DASAR HUKUM SYARIAT ISLAM

DASAR HUKUM SYARIAT ISLAM Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatu... Syariat Islam  ( Arab :  شريعة إسلامية )  Kata...